Penyiksaan dalam hukum internasional

Larangan penyiksaan adalah suatu norma jus cogens yang harus ditaati dalam hukum internasional — artinya dilarang dalam semua keadaan — serta dilarang oleh perjanjian internasional seperti Konvensi PBB Menentang Penyiksaan yang secara hukum mengikat negara-negara yang telah meratifikasinya.[1]

  1. ^ de Wet, E. (2004). "The Prohibition of Torture as an International Norm of jus cogens and Its Implications for National and Customary Law". European Journal of International Law. 15 (1): 97–121. doi:10.1093/ejil/15.1.97. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search